SEKILAS DAPEN BNI
Sejarah penyelenggaraan Program Pensiun untuk Pegawai Bank Negara Indonesia 1946 (Bank BNI), telah dimulai pada hari Rabu, tanggal 6 April 1960 ketika :
1. Mas Sardjono, Pemimpin Bagian Kepegawaian pada Kantor Besar Bank Negara Indonesia 1946;
2. Kemal Fachrudin Soemartono, sementara pegawai staff pada bagian Tata Usaha Pusat Kantor Besar Bank Negara Indonesia 1946;
3. Meester Oei Hong San, pegawai staff pada Bagian Hukum Kantor Besar Bank Negara Indonesia 1946.
Menghadap Eliza Pondaag notaris di Jakarta, disertai dengan saksi-saksi dari notaris, untuk mendirikan suatu Yayasan yang akan mengurus dan memperhatikan kepentingan kepentingan para Pensiunan dan pemberian sokongan kepada anggota Direksi dan para Pegawai Bank Negara Indonesia 1946 beserta Janda dan Anak Yatim Piatunya.
Yayasan dimaksud diberi nama Yayasan Dana Pensiun dan sokongan untuk Anggota Direksi dan Pegawai Bank Negara Indonesia 1946 serta Janda dan Anak Yatim Piatunya. Pendirian Yayasan dimaksud dimulai pada saat ditanda-tangani akte pendirian (06 April 1960) untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan. Badan Pengurus Yayasan tersebut yang pertama bertanggung jawab adalah Bpk. Hasan Satir, sebagai Ketua Pengurus; Bpk. Mas Sardjono, Bpk. Umar Natawisata, Bpk. Kemal Fachrudin Waworuntu, sebagai Anggota Pengurus. Dan Badan Pengawas Yayasan yang pertama bertanggung-jawab adalah Bpk. R. Kadarisman, sebagai Ketua Pengawas ; Bpk. RM. Gondosuwirjo & Bpk. Zanir, sebagai Anggota Pengawas.
Setelah Pemerintah RI menetapkan Undang-undang No. 11 tentang Dana Pensiun tgl. 20 April 1992 yang mengatur kelembagaan pengelola Dana Pensiun, maka Yayasan Dapenso BNI 1946 berubah menjadi Dana Pensiun Bank Negara Indonesia (disingkat Dana Pensiun BNI). Perubahan Yayasan Dapenso BNI 1946 menjadi badan hukum Dana Pensiun BNI tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI pada tgl. 24 Pebruari 1995. Dana Pensiun BNI merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
PROFIL DAPEN BNI
Dana Pensiun BNI merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Terkait dengan hal tersebut, Dana Pensiun BNI melakukan hal – hal sebagai berikut:
a. Pengelolaan Iuran: melakukan pengelolaan iuran pensiun peserta dan pemberi kerja.
b. Pengelolaan Kekayaan: mengalokasikan kekayaan Dana Pensiun dalam bentuk instrument investasi yang diperkenankan oleh Otoriatas Jasa Keuangan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal, pertumbuhan asset yang terus meningkat dan berkesinambugan dengan tetap memperhatikan unsur kehati-hatian dan tata kelola Dana Pensiun yang baik.
c. Pembayaran Manfaat Pensiun dan Pelayanan Kepesertaan: melakukan penghitungan Manfaat Pensiun secara tepat jumlah dan tepat orang sesuai ketentuan serta memberikan pelayanan kepesertaan kepada seluruh Peserta secara professional.
Saat ini jumlah Peserta Dana Pensiun terdiri dari Peserta Aktif yang berjumlah 10,604, Peserta Tunda berjumlah 830, dan Peserta Pasif yang berjumlah 9,248. Rincian Peserta Pasif terdiri dari Peserta Pasif Janda/Duda yang berjumlah 2,997, lalu Peserta Pasif Anak sebanyak 59 dan Peserta Pasif Pensiunan yang berjumlah 6,192.
Dasar Hukum Pendirian
N/A
Kepemilikan
N/A
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id